Laporan Ardi | Aceh Timur
KabarLiputan.com, IDI – Pj Bupati Aceh Timur, Ir Mahyuddin, MSi membuka Forum Lintas Perangkat Daerah dalam rangka Rencana Pembangunan Pemerintah Kabupaten (RKPK) tahun 2024, di aula Kantor Bappeda Aceh Timur, Senin (6/3/2023).
Forum Lintas Perangkat Daerah mengusung Tema “Kestabilan Perekonomian yang Inklusif Serta Mensukseskan Agenda Pemilihan Umum Secara Serentak 2024”.
Pj Bupati Aceh Timur, dalam arahannya, dihadapan para kepala perangkat daerah menyampaikan apresiasi kepada segenap unsur panitia yang telah bekerja keras sehingga acara Forum Lintas Perangkat Daerah terhadap penyusunan Rancangan RKPK tahun anggaran 2024 dapat terselenggara.
“Sebagaimana kita pahami bersama, pelaksanaan Forum Lintas Perangkat Daerah terhadap penyusunan Rancangan RKPK tahun anggaran 2024, merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017,” ujar Ir Mahyuddin.
Pertama, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Kedua tentang tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
- Konsumen Menjerit, Harga Bawang Merah Melonjak dari 35 Ribu Naik Jadi 60 Ribu Per kg
- Terkait Adanya Logo PA di Undangan MPTT, Abu Paya Pasi Sampaikan Nasehat
- Pansel Umumkan 32 Orang Lulus Administrasi Calon Panwaslih Aceh Timur
- Mahyuzar Dampingi Pj Gubernur Aceh Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Keureutoe
- Personel Satlantas Pasang Stiker Himbauan Keselamatan Berkendaraan pada Showroom Sepmor
Kemudian, ketiga tentang tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Pj Bupati Aceh Timur mengatakan bahwa, forum Lintas Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintah daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.
“Forum Lintas Perangkat Daerah dilaksanakan dalam rangka membahas rancangan awal Renja perangkat daerah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait sehingga memperoleh saran dan pertimbangan dari peserta forum,” sebut Pj Bupati Aceh Timur.
Disamping itu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pasal 5 menyebutkan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah dan perencanaan pembangunan tahunan yang sesuai dengan prioritas pembangunan yaitu.Untuk meningkatkan SDM yang berdaya saing dan kehidupan masyarakat yang islami.
Meningkatkan keamanan, ketertiban dan memastikan keberlanjutan perdamaian serta demokrasi, memperkuat tata kelola pemerintahan dan keistimewaan Aceh.
Meningkatkan ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi yang produktif dan kompetitif, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pengendalian pertumbuhan penduduk.
Meningkatkan Insfratruktur Terintegrasi dan pelayanan dasar, membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim.(*)